Polres Kudus Izinkan Takbir Keliling, Sound Horeg Dilarang

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic. (ZONANEWS.ID)

“Kalau sangat mengganggu masyarakat, kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Kapolres.

AKBP Ronni Bonic menyampaikan, takbir keliling diperbolehkan menggunakan pengeras suara, namun yang standar. Sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Pihaknya pun mengimbau, bagi pihak-pihak yang sudah mulai membayar uang muka sewa sound horeg, segera dibatalkan. Termasuk yang punya sound horeg, bisa mengembalikan uang sewa yang sudah dibayar sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Semuanya sudah sepakat (Polres, NU, Muhammdiyah, dan MUI) mengeluarkan maklumat tidak akan memberikan izin kegiatan masyarakat yang menggunakan sound horeg,” tegasnya.

Kesepakatan itu dilakukan sebagai upaya anisipasi agar peristiwa setahun lalu saat momen takbir keliling tidak terulang. Di mana dalam peristiwa tersebut, ada satu korban jiwa.

“Kami sepakat mengeluarkan maklumat bersama supaya hal-hal itu tidak terulang lagi di tahun berikutnya,” tutup Kapolres Kudus.***