KUDUS, ZONANEWS.ID – Polres Kudus berhasil meringkus enam pelaku judi online dan judi dadu kopyok. Mereka diringkus di saat tengah asik bermain judi Kudus, Jawa Tengah, Sabtu, 20 Agustus 2022 malam.
Keenam orang tersangka tersebut yakni AS (37) dan MU (37). Sementara empat lainnya MUA (34) IS (35) J (58) S (71) diamankan saat bermain judi jenis dadu kopyok di Desa Getaspejatan, Kecamatan Jati, Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menyebut langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis perjudian.
Langkah ini juga sejalan dengan mandat Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang berkomitmen menyikat judi. Belakangan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah Polda Jawa Tengah.
“Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Jateng itu langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Kudus. Baik yang sifatnya online maupun konvensional,” jelasnya.
Seperti diketahui, AS dan MU merupakan warga Kecamatan Gebog, Kudus diamankan Saat Reskrim Polres Kudus saat berada di sebuah warung kopi turut Desa Gondosari.
