Polres Kudus Bekuk Tersangka Pengedar Obat Terlarang dari Jepara

Barang bukti yang berhasil diambil polisi sebanyak 965 obat-obatan terlarang atau zat adiktif. (HUMAS POLRES KUDUS)

Sehingga kedua orang tersebut diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kudus.

“Kedua tersangka saat digledah ditemukan 20 butir obat warna kuning berlogo MF dan 10 butir obat merk Trihexyphenidyl,” terang dia.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Iptu Yosua, anggota timnya melakukan introgasi terhadap pelaku soal asal-usul obat-obatan terlarang tersebut.

Bacaan Lainnya

Pelaku pun mengaku jika obat yang dimilikinya dibeli secara online. Obat tersebut dibeli untuk diperjual-belikan kembali.

“Pelaku mengaku barang miliknya itu dibeli secara online dan untuk dijual,”ujarnya.

Saat dilakukan pengembangan lagi, pelaku mengaku jika masih menyimpan obat-obatan terlarang tersebut di rumahnya yang ada di Jepara.

“Di dalam rumah pelaku ditemukan 785 butir obat warna kuning berlogo MF, 90 butir Trihexyphenidylserta, serta 50 butir tramadol,” jelas dia.

Atas kejadian tersebut, tersangka peredaraan kesediaan farmasi atau zat adiktif yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat satu, tersangka pengedar obat terlarang dipidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 miliar.***