“Pelaku mengakui bahwa barang yang sudah dicuri tersebut dijual kepada NS,” jelas dia.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, akhirnya polisi mendatangi lokasi NS dan didapati barang bukti pompa air berada di gudang milik NS.
“Dari gudang rumah NS didapati pompa air yang sudah dicuri oleh pelaku kemudian petugas mengamankan barang bukti,” ucapnya.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka W, sudah beberapa kali melakukan pencurian pompa air di are persawahan.
Setelah berhasil mencuri, kemudian pompa air tersebut dijual ke NS. Dari NS dibeli dengan harga bekas dengan cara per kilogram berkisar Rp 6 ribu sampai Rp 7 ribu.
“Saya jual ke NS per kilogram dibeli Rp 6 ribu sampai Rp 7 ribu, dan beban satu pompa air biasanya 60 kilogram,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, tersangka utama W dijerat 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.***
