“Kami instruksikan kepada semua OPD untuk melaksanakan pekerjaan sesuai good governance yang baik,” kata Hasan.
Salah satu hal yang bisa dilakukan OPD agar pekerjaannya tidak keliru dan berjalan sesuai regulasi adalah dengan meminta pendampingan tim Kejaksaan Negeri atau Inspektorat Kudus.
“Pendampingan itu diperlukan, mitigasi semua langkah-langkah yang terjadi dalam sebuah pembangunan pekerjaan,” terangnya.
Sebagai informasi, saat ini cukup banyak pekerjaan di wilayah Kabupaten Kudus di bawah pendampingan tim Kejaksaan Negeri Kudus.
Salah satunya adalah pekerjaan pengurukan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi Gedung Perpustakaan Nasional di wilayah Kabupaten Kudus.***
