“Berkaitan dengan cukai, kembali ke PMK (Peraturan Menteri Keuangan), apakah ada pengurangan misal kita tidak bisa menghabiskan terus itu menjadi pengurangan atas jumlah total,” terang Bergas.
Sebab itu, Bergas sangat berharap penyerapan dana cukai oleh pihak-pihak yang mendapatkan alokasi anggaran, bisa maksimal dilakukan.
“Jadi sebisa mungkin, perencanaan ini harus mateng berkaitan dengan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” tegas Bergas.
Di samping itu, Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menjelaskan, total DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus terbagi dalam sejumlah hal.
Rinciannya, 40 persen untuk bidang kesehatan, 30 persen untuk bantuan langsung tunai bagi buruh rokok, 20 persen untuk pelatihan di Disnakerperinkop-UKM, serta 10 persen sisanya untuk kegiatan sosialisasi di bidang cukai.
“Terkhusus di bidang kesehatan itu ada untuk BPJS, penanggulangan stunting, pembangunan puskesmas, dan lain-lain,” katanya.***
