Kapolres menjelaskan, kenaikan pangkat pengabdian bukan merupakan hak yang diberikan secara otomatis kepada setiap anggota Polri. Penghargaan tersebut hanya dapat diterima oleh personel yang selama masa dinas menunjukkan dedikasi, loyalitas, disiplin, integritas, serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
“Penghargaan ini harus dimaknai sebagai amanah sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme, kualitas pengabdian, dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
AKBP Wahyu juga mengingatkan bahwa setiap kenaikan pangkat membawa konsekuensi berupa tanggung jawab yang lebih besar.
Menurutnya, pangkat bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan bentuk kepercayaan yang harus dijaga melalui kinerja dan keteladanan.
“Pangkat bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi merupakan cerminan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan, institusi, bangsa, dan negara. Kepercayaan itu harus dijaga dengan kinerja yang semakin baik, disiplin, serta menjadi teladan bagi anggota lainnya,” tegasnya.
Menutup amanatnya, Kapolres mengajak seluruh personel Polres Kudus menjadikan momentum kenaikan pangkat pengabdian sebagai penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas diri, menjaga integritas, menghindari berbagai bentuk pelanggaran, serta menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab.
“Selain menjadi bentuk penghargaan kepada personel yang berdedikasi, melalui momentum ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kenaikan pangkat harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Kapolres.***
