“Penyaluran rata-rata harian Pertalite di atas kuota rata-rata harian. Itu bisa menunjukkan jika PT Pertamina tetap menyalurkan Pertalite di Kudus dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan konsumen, bahkan rata-rata harian saat ini melebihi 29% dari kuota rata-rata harian sepanjang 2022 atau melebihi 61% dari rata-rata kuota harian Juni-Desember 2022,” paparnya.
Brasto menerangkan bahwa Pertalite termasuk BBM penugasan dari pemerintah yang terdapat unsur kompensasi dari pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah.
“Dengan demikian, kami mengimbau konsumen yang mampu agar menggunakan Pertamax dan Pertamax Turbo sesuai spesifikasi kendaraan karena Pertalite adalah BBM yang realisasi kuotanya akan dibayar menggunakan APBN,” imbaunya.
Ia menambahkan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga tidak diperkenankan menjual Pertalite dengan jerigen yang untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).
“Pertalite bukan jenis BBM untuk dijualbelikan kembali. Pertalite diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dan usaha pertanian atau bidang lainnya. Untuk usaha pertanian atau bidang lainnya bisa membeli Pertalite bukan untuk kendaraan bermotor selama mendapatkan rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait dan tidak untuk diperjualbelikan kembali,” ujarnya.
Brasto menyebutkan bahwa pihaknya memonitor stok BBM di SPBU menggunakan aplikasi monitoring stok SPBU.
“Apabila konsumen atau masyarakat memiliki pertanyaan dan keluhan terhadap produk dan layanan Pertamina, bisa menghubungi Pertamina Call Center 135,” tutupnya. (yra/mii)
