Pihaknya melanjutkan, saat ini Partai Hanura Kudus sedang mengikuti tahapan verifikasi faktual dalam keikutsertaannya dalam Pemilu 2024 mendatang. Dengan kehadiran KPU Kudus, diharapkan bisa memberikan pemahaman terkait apa saja yang perlu diperhatikan dalam verifikasi faktual kali ini.
“Jadi kita mengimplementasikan PKPU nomor 4 tahun 2022, dalam kegiatan ini kami mengambil tema Sukses Verifikasi Faktual Menuju Peserta Pemilu tahun 2024 nanti,” katanya.
Di sisi lain bebrapa waktu lalu KPU Kudus menjelaskan bahwa saat mendaftarkan diri menjadi anggota Pemilu, ada beberapa tahapan yang harus dilewati partai politik. Mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan partai politik yang lolos. Tidak ada perbedaan parpol lama dengan baru dalam verifikasi administrasi.
Namun saat verifikasi faktual, parpol yang sudah mengikuti Pemilu 2019 dan sudah memenuhi parliamentary threshold (ambang batas parlemen), tidak melewati tahapan verifikasi faktual. Namun dikarenakan tidak ada perwakilan Partai Hanura yang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, verifikasi faktual tetap harus dilalui.
