Bila hasil audit yang dilakukan Inspektorat menemukan adanya kesalahan, ada dua sanksi yang akan dijatuhkan Inspektorat.
Pertama, bila pihak yang bersalah tidak memiliki niat buruk, yang bersangkutan diminta untuk memulihkan aset atau dengan mengembalikan uang yang diambil ke kas desa, serta diimbau untuk tidak mengulangi lagi tahun depan.
“Tapi kalau ada niat jelek, ditangani APH (Aparat Penegak Hukum),” tegas Eko.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2023, ada 4 desa di Kudus dalam pantauan inspektorat. Pengawasan secara intens terhadap keempat desa tersebut dilakukan atas pertimbangan tingkat kerawanan dan berbasis risiko.***
