Sebab, menurut Minan, semua kecamatan sudah terpenuhi pendaftarnya sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Selain itu, pihaknya menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran sesuai surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum akan diperpanjang apabila dalam waktu pendaftaran jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan;
apabila jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan; apabila jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.
Sementara itu, lanjut Minan, dari jumlah pendaftar yang ada juga terdapat salah satu pendaftar dengan kebutuhan khusus. Ia merupakan anggota Forum Komunikasi Disabilitas Kabupaten Kudus (FKDK) yang berasal dari Kecamatan Kota Kudus.
“Tahapan selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 28-30 September 2022,” tandas Minan.
Diketahui, penelitian berkas administrasi pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dilaksanakan pada tanggal 9-11 Oktober 2022 dan hasil penelitian berkas administrasi akan diumumkan pada tanggal 12 Oktober 2022.***
