Pemkab Kudus Segera Jalin Kerja Sama dengan Swasta dalam Pengolahan Sampah Anorganik Jadi RDF

Timbunan sampah di TPA Tanjungrejo Kudus pada 15 Maret 2025. (Nila/Zonanews.id)

Ditambah ada banyak pihak yang peduli terhadap pengolahan sampah di wilayah Kabupaten Kudus. Ada yang bisa mengolah sampah menjadi bahan bakar, ada yang sudah dibakar menggunakan insinerator, dan lainnya walaupun masih dalam skala yang terbatas.

“Saat ini kami masih berkomunikasi dengan SIG, rencananya April 2025 kita MoU,” ungkap Bupati Kudus.

Rencana kerja sama itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Abdul Halil.

Bacaan Lainnya

“MoU dengan SIG rencananya minggu kedua April,” kata Halil.

Selain dengan SIG, Pemkab Kudus dikatakan Halil juga akan menjalin kerja sama dengan PT Pura Group dalam pengolahan sampah anorganik menjadi RDF.

PT Pura Group akan menjadi “Bapak Asuh” bank sampah unit (BSU) yang ada di Kudus. Sementara ini yang sudah bekerja sama dengan PT Pura dalam pengolahan sampah yakni Desa Jati Kulon, Desa Jati Wetan, dan Desa Golantepus, dan Desa Terban.

“Dia (PT Pura Group) akan menerima sampah dan membantu (pengolahan). Saat ini masih kami diskusikan, tapi mereka siap membantu,” tegas Halil.

Ketika kerja sama resmi terjalin, kurang lebih sebanyak 20 ton sampah anorganik di Kudus akan diolah PT Pura Group menjadi RDF.***