Pemdes Rahtawu Kudus Batasi Investor Masuk Di Semliro

Kepala Desa Rahtawu Didik Aryadi. (NILA)

Didik melanjutkan pembatasan ini bukan tanpa alasan. Pihaknya menceritakan dulu sempat ada investor yang mencoba mengembangkan bisnis memanfaatkan bantaran sungai. Namun hal itu malah merusak alam yang ada dan menimbulkan kejadian aneh di dukuh tersebut.

Masyarakat pun mempercayai kejadian aneh tersebut disebabkan ulah manusia yang tidak bertanggungjawab. Alhasil, pemdes pun mulai membatasi agar tidak terulang kejadian yang sama.

“Selain itu masyarakat Desa Rahtawu juga memiliki pantangan. Dilarang menanggap wayang atau yang berkenaan dengan wayang, itu sangat dilarang di Desa Rahtawu,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai pembatasan investor di Desa Rahtawu.

“Tapi kalau selagi itu bisa menguntungkan, menambah ikon desa dan menambah PADes (Pendapatan Asli Desa), nanti ada perhitungannya sendiri, mana yang boleh dibeli dan mendirikan usaha,” katanya.

Pemkab Kudus juga akan mendukung perkembangan desa adat di Dukuh Semliro. Seperti, melakukan promosi agar pengunjung lokal maupun luar daerah tertarik untuk datang.

Pihaknya juga akan bersinergi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus untuk memberikan bantuan apa saja yang bisa dibantu.

Pemkab juga akan berusaha memperbaiki jalan akses ke Dukuh Semliro dengan menganggarkan Rp 5 miliar.***