Pelaku Penganiayaan di Pentol Kudus Berhasil Diamankan Polisi

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial DA. (dok. Istimewa)

Tiba-tiba saat meninggalkan pom bensin, korban dibuntuti pelaku. Hingga sampai di perempatan Pentol, kedua korban dibacok pelaku dan dikejar hingga ke arah Desa Pedawang. Kedua korban kemudian dilarikan ke Klinik Utama Muhammadiyah Asy-Syifa’ Kudus untuk mendapatkan perawatan.

“Setelah kami melakukan penyidikan, pada 11 Januari 2024 kami menemukan informasi keberadaan pelaku di sekitar SMA 1 Kudus dan langsung kami amankan ke kantor (Mapolsek Kota),” terang Iptu Subkhan.

Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa alasan pembacokan karena korban membatalkan transaksi sparepart dengan pelaku.

Bacaan Lainnya

Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Pun dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kudus. Sejumlah barang bukti juga telah kami amankan, diantaranya sebuah besi plat yang berbentuk seperti senjata tajam, baju yang dipakai, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku,” jelas Kapolsek Kota.

Di samping itu, Iptu Subkhan juga mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah terjerat kasus penganiayaan di Polsek Mejobo.***