Untuk mendukung kelancaran acara, pemerintah menggandeng pihak ketiga guna memastikan ketersediaan listrik dan penerangan. Retribusi yang dikenakan kepada pedagang ditetapkan sebesar Rp 204.000 per lapak untuk PKD dan sampah.
Dari total 450 lapak, lanjut Imam, sebanyak 173 lapak akan ditempatkan di area Jembatan Kaligelis ke barat hingga perempatan Jember, sementara 277 lapak lainnya berada di Jembatan Kaligelis ke timur hingga pertigaan alun-alun.
“Dandangan tidak hanya menjadi acara budaya, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tandasnya.
Dengan persiapan yang matang dan kolaborasi dari berbagai pihak, Dandangan 2025 diharapkan mampu menjadi momentum pelestarian budaya sekaligus mendongkrak perekonomian masyarakat Kabupaten Kudus. ***
