Meskipun PCNU telah menyetorkan bahkan menitipkan uangnya, proses penyelidikan tim penyelidik Kejari Kudus terus dilakukan. Lantaran adanya indikasi pengelolaan dana hibah dari Pemkab Kudus kepada PCNU Kudus tidak sesuai dengan peruntukan atau NPHD.
“Tim penyelidik sendiri sampai saat ini masih melakukan perhitungan lebih rinci, berapa nilai potensi penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai NPHD,” jelas Kajari.
‘’Jadi nantinya apakah dana hibah itu semuanya untuk pembangunan fisik atau untuk SDM (Sumber Daya Manusia) yang berbentuk sosialisasi,’’ terangnya melanjutkan.
Tetapi jika uang senilai Rp 1,3 miliar itu sudah sesuai peruntukan berdasarkan hasil penyelidikan, maka akan kembali diserahkan ke PCNU Kabupaten Kudus melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan ketentuan, uang dikelola PCNU Kudus harus dalam pengawasan Inspektorat maupuan bidang Kesra Pemkab Kudus.
“Harapannya uang yang sudah diberikan ke NU benar-benar diselenggarakan sesuai NPHD tersebut,” ucap Kajari.***
