Ia menegaskan, fasilitas yang telah diberikan kepada PMI Kudus tidak boleh sekadar menjadi aset bernilai tinggi yang tersimpan tanpa pemanfaatan.
Fasilitas tersebut harus dikembangkan menjadi bagian dari pelayanan yang produktif, aman, berkualitas, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah Jawa Tengah bagian timur.
Ketua PMI Provinsi Jawa Tengah, dr. H. Hartanto, menjelaskan bahwa belum seluruh Unit Donor Darah (UDD) PMI memiliki kemampuan mengolah plasma sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
“Untuk bisa mengolah plasma dengan baik itu memang harus CPOB, Cara Pembuatan Obat yang Baik. Untuk itu memerlukan alat dan proses yang tidak mudah. Sedangkan UDD PMI Provinsi sendiri belum mampu,” ungkapnya.
Selama ini, pembinaan dilakukan bersama UDD yang telah memenuhi standar CPOB, seperti UDD PMI Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Banyumas.
Sementara itu, narasumber dari RSUP Dr. Kariadi Semarang, Dr. dr. Damai Santoso, Sp.PD-KHOM, menerangkan bahwa plasma memiliki fungsi penting dalam proses pembekuan darah karena mengandung berbagai faktor pembekuan.
“Plasma itu penting untuk pembekuan darah. Darah itu kan ada bagian padat dan bagian cair. Plasma itu bagian cair yang memiliki faktor-faktor pembekuan,” jelasnya.
Plasma dapat diberikan kepada pasien dengan gangguan koagulasi atau kondisi tertentu yang menyebabkan proses pembekuan darah terganggu, serta dapat diproses lebih lanjut untuk menghasilkan faktor pembekuan bagi pasien dengan penyakit tertentu, termasuk hemofilia.
Dengan hadirnya fasilitas pengolahan plasma tersebut, PMI Kudus kini telah mampu memproduksi Fresh Frozen Plasma (FFP). Sebelumnya, kebutuhan FFP di Kudus harus didatangkan dari Semarang.
Keberadaan fasilitas ini diharapkan menjadi awal pengembangan Kudus sebagai salah satu pusat pengolahan plasma yang mampu mendukung kebutuhan pelayanan darah dan kesehatan di wilayah Jawa Tengah bagian timur. ***
