Lalu, berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 116 pelanggar. Sedangkan, 48 pelanggar lainnya menggunakan knalpot tidak standar.
Selanjutnya, untuk pengguna mobil dan kendaraan khusus sebanyak 540 pengendara yang sudah ditindak oleh anggota Satlantas Polres Kudus.
“Untuk roda empat yang melawan arus ada 91 pelanggar, 327 tidak menggunakan sabuk pengaman, untuk ukuran standar kendaraan sebanyak satu pelanggar, dan yang terakhir over kapasitas ada 4 pelanggar,” jelas dia.
Masih kata Ngatno, selama bulan Juni 2022 angka kecelakaan ada sebanyak 25 kasus.
“Dari 25 kasus itu 1 meninggal dunia dan 27 korban mengalami luka ringan,” tandasnya.***
