Nyangkut di Kap Mobil Sejauh 1 Kilometer, Aipda Suprihadi Banyak Berdoa dan Pegang Kuat Wiper

Reka adegan anggota Satlantas Polres Kudus Aipda Suprihadi saat nyangkut di kap mobil Calya merah yang melaju kencang di jalanan Kabupaten Kudus pada Jumat, 2 Agustus 2024. (ZONANEWS.ID)

“Setelah kurang lebih satu kilometer, tepatnya di Tugu Laka, saya terlempar dan jatuh,” ujarnya.

Berhasil lolos dari aksi kebut-kebutan itu, Aipda Suprihadi langsung dibawa ke rumah sakit. Bagian tubuhnya seperti kepala, siku tangan, dan kaki mengalami luka-luka.

Sebelumnya, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi saat 4 orang anggota Satlantas Polres Kudus sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Pos Pantau Terminal Kudus.

Bacaan Lainnya

Ketika mobil Calya merah lewat, anggota memberhentikan kendaraan tersebut karena curiga dengan nomor polisi yang terpasang tidak sesuai dengan spesifikasi, termasuk saat itu pula kondisi mobil berjalan terseok-seok sebab kelebihan muatan.

Saat dimintai surat-surat, pengemudi malah kabur. Dari keterangan pelaku, ia mengaku panik dan takut karena mobilnya tidak dilengkapi surat-surat lengkap sehingga memilih untuk melarikan diri.

Atas apa yang dilakukan, pelaku berinisial THP (34), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.

Dan atau pasal 212 KUHP tentang hukuman untuk pelaku kekerasan bagi pejabat yang sedang melaksanakan tugas dan unsur-unsur apa saja yang dianggap sebagai kekerasan terhadap pejabat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.***