“Untuk pelestarian dan pengembangan, bisa melalui mata pelajaran muatan lokal di sekolah atau ekstrakurikuler, pemeran pemutaran film, seminar, workshop, atau kegiatan lain yang relevan,” jelas Lilik.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar setiap desa di Kudus memiliki satgas adat istiadat yang dimaksud. Kendati bukan sebuah kewajiban, tapi dengan adanya satgas bisa mempermudah dinas menyampaikan langkah-langkah strategisnya.
Selama tiga tahun, dinas akan mendampingi desa mengembangkan potensi budaya yang dimilikinya. Di tahun pertama, desa mendapat pelatihan terkait lima hal yang disampaikan sebelumnya. Tahun kedua, desa mulai membuat event atau kegiatan seperti kelas budaya yang memiliki nilai ekonomi. Kemudian di tahun ketiga, desa bisa meningkatkan perekonomiannya melalui budaya yang dimiliki.
“Harapan kami dengan budaya, masyarakat bisa hidup. Tidak ada lagi stereotip bahwa budayawan itu tidak bisa menghasilkan uang,” katanya.
Terdekat, Lilik berencana mengundang 30 desa yang sudah memiliki satgas adat istiadat untuk mengikuti workshop kelas budaya. Selama dua hari, mereka akan diajari cara mengembangkan potensi budaya hingga folklore yang dimiliki untuk menghasilkan perekonomian wilayahnya.***
