“Nanti ke bupati pun tidak serta merta BKPSDM memproses, tapi BKPSDM memanggil dan memediasi lagi mereka apakah sudah betul-betul dipertimbangkan, kalau menyatakan yakin baru kita hadapkan ke bupati,” jelasnya.
Mediasi gagal di BKPSDM akan diteruskan ke meja bupati. Namun, bupati pun akan turut melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Apabila masih ada peluang untuk kembali, maka disarankan untuk mempertahankan hubungan rumah tangga mereka.
“Walaupun dalam ajaran agama itu kan tidak dilarang tapi diberi izin, jadi pembinaan dilakukan terus sampai akhirnya berhadapan dengan bupati. Kalau tetap kukuh ya kembali kepada yang bersangkutan, yang penting tahapan dan syaratan sudah dilalui,” tandasnya.
Kendati demikian, meski upaya pembinaan begitu ketat dilakukan, Tulus mengungkapkan bawa masih ada dua ASN yang tetap untuk berpisah dengan pasangannya masing-masing.
Dua ASN tersebut, satu di antaranya berasal dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) dan satu lainnya merupakan ASN dari Disdikpora Kudus.
“Walaupun sudah diberikan pembinaan dan mediasi, mereka tetap bersikeras mengajukan izin perceraian ke bupati. Alasannya, satu memang sudah tidak jadi kecocokan, diantara pesanan suami tersebut dan sudah berpisah rumah dari 5 tahun,” bebernya.
Tulus menjelaskan bahwa pengajuan izin cerai tidak akan mempengaruhi penilaian kinerja dari ASN yang bersangkutan. Kendati demikian, pihaknya meminta agar setiap pegawai bisa menjaga hubungan baik dengan keluarganya. ***
