Mengundang 200 Pekerja Bidang Rokok, RTMM Sosialisasikan Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan

Sosialisasi Perjanjian Kerja Bersama oleh RTMM Kudus dengan sekitar 200 orang pekerja di bidang rokok yang berlangsung di Hotel Poroliman Kudus pada Rabu, 12 Juni 2024. (ZONANEWS.ID)

Suba’an mengungkapkan, dari bulan November 2023 hingga Januari 2024, RTMM membayar JKK JKM selama dua bulan. Hingga Juni 2024, hampir 8 ribu keluarga pekerja yang mendapat dibantu membayar iuran JKK JKM oleh RTMM selama 2 bulan.

“Selama ini waktu tanggal merah ada iuran untuk organisasi, kita kumpulkan ke kantor cabang (RTMM Kudus) dan kita kembalikan ke pekerja, tidak dalam bentuk uang tapi dalam bentuk program BPJS, per orang dalam satu bulan 16.800 ribu rupiah. Kita bantu daftarkan di dua bulan awal, iuran selanjutnya dilanjutkan mereka, setahun totalnya sekitar 202 ribu rupiah” jelasnya.

Masih kata Suba’an, bantuan tersebut diberikan untuk keluarga pekerja, baik itu suami atau istri yang tidak bekerja di perusahan, bukan penerima upah, seperti tukang ojek, pedagang, atau petani.

Bacaan Lainnya

Selain itu, RTMM Kudus juga terus mengusahakan agar uang jasa tahunan bagi pekerja buruh rokok di Kudus bisa naik, namun tetap disesuaikan dengan pemasukan perusahaan tiap tahunnya.***