“Nanti akan kami minta komisi yang mendampingi untuk melihat progres pembangunan SIHT,” katanya.
Masan pun berharap, proyek dengan nilai anggaran Rp 39 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tersebut bisa cepat terealisasi. Sehingga masyarakat Kudus yang ingin berusaha di bidang rokok bisa segera mendapat fasilitas dari Pemkab Kudus.
“Jadi mereka (pengusaha rokok) betul-betul resmi dan legal,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati diberitakan sebelumnya mengatakan bahwa pembangunan fisik SIHT dijadwalkan mulai September 2023.
Tahap pertama, akan ada 15 gudang produksi dengan ukuran 200 meter persegi yang dibangun di lahan 3,7 hektar. Namun untuk tahap pertama, lahan 1 hektar yang akan dimanfaatkan terlebih dahulu.
Rini pun optimis bahwa pembangunan SIHT bisa selesai tepat pada waktunya. Sehingga para pengusaha rokok skala kecil bisa segera memanfaatkannya.***
