Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Tenaga Teknis hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman dibidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana.
“Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda,” tambahnya.
Pelamar wajib menyiapkan Pengalaman kerja bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Bagi Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah, dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah.
Dalam hal pelamar ingin mengetahui terdaftar atau tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, dapat dilakukan Pengecekan Data Pegawai Non ASN melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn. ***
