Senada, Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap konsumen.
Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH RI, Mamad Slamet Burhanuddin, menambahkan bahwa program SEHATI 2025 memudahkan UMKM memperoleh sertifikat halal tanpa biaya, sekaligus meningkatkan literasi masyarakat tentang produk halal.
“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 telah jelas menyatakan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.
Mamad juga menekankan pentingnya literasi halal bagi masyarakat. Mamad menyebut bahwa sertifikat halal tidak hanya memberikan jaminan kepada konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha memahami proses dan nilai yang terkandung di dalamnya.
“Sertifikasi halal meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi. Kami ingin semua paham makna sertifikat halal, dan tahu bahwa proses pengurusannya kini jauh lebih mudah,” jelasnya.
Melalui Program SEHATI 2025, lanjut Mamad, pemerintah membuka akses lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikat halal tanpa biaya.
Program ini menjadi bentuk dukungan konkret pemerintah pusat bagi pelaku UMKM agar tidak tertinggal dalam transformasi regulasi halal nasional.
“Ini kesempatan emas. Kami harap UMKM bisa memanfaatkannya agar tidak mengalami hambatan saat aturan wajib halal diberlakukan,” imbuhnya.
Dengan sosialisasi ini, Pemkab Kudus berharap UMKM dapat memanfaatkan program yang tersedia dan siap bersaing di pasar dengan menjunjung kepercayaan serta nilai kehalalan produk, demi memperkuat daya saing lokal di pasar global.***
