Adapun kedua larangan tersebut telah disampaikan Pemkab Kudus melalui akun media sosial Instagram Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, @inspektoratkudus.
Dalam unggahan Inspektorat Kudus tiga hari lalu, ada gambar bertuliskan Silaturahmi Tetap Lanjut, Walau Hampers Nggak Ikut.
Dalam unggahan tersebut pula tertulis keterangan, masyarakat Kudus bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi Pemkab Kudus di nomor 0856 4005 3399.
Lalu pada unggahan satu hari lalu, Inspektor Kudus mengingatkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Dalam gambar yang diunggah juga tertulis bahwa Kendaraan Dinas ya Cuma Buat Bertugas.***
