Layani Pembeli Pertalite Berjeriken, SPBU Matahari Disanksi Keras Pertamina

SPBU 4459304 (Matahari) yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kudus. (Foto : Mad)

Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya, yaitu Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya. Supaya dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi, agar penyalurannya tepat sasaran,” pungkas Brasto.

Sementara itu, Brasto mengatakan terdapat 3 SPBU terdekat dari SPBU 4459304 (Matahari) yang menyediakan Pertalite.

Bacaan Lainnya

Dua di antaranya berada di Jalan Jendral Sudirman 4459322 (berjarak 1,49 KM) dan SPBU 4459323 (berjarak 1,81 KM). Serta SPBU 4459320 yang berada di Jalan KHR Asnawi (berjarak 2,12 KM).

“Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya,” imbuhnya.

Brasto mengajak masyarakat maupun konsumen untuk dapat mendukung penyaluran produk Pertalite tepat sasaran. Salah satunya dengan menggunakan produk BBM berkualitas sesuai dengan jenis kendaraan.

Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi RON (Research Octan Number) yang lebih tinggi, seperti Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98).

“Sementara Pertalite (RON 90) diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah,” terangnya.

Brasto menuturkan apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dapat melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina Call Center nomor 135.***