Kasus penggelapan ada 14 laporan (5 selesai), penganiayaan ringan 13 kasus (6 selesai), pencurian dengan pemberatan 11 kasus (5 selesai), dan persetubuhan terhadap anak 11 kasus (5 selesai).
Kasus lain yang ditangani mencakup pencurian dengan kekerasan 2 kasus (1 selesai), pencurian sepeda motor 6 kasus (masih diselidiki), pemalsuan uang 2 kasus (1 selesai), perjudian 11 kasus (6 selesai), pengeroyokan 10 kasus (7 selesai), dan KDRT ada 5 kasus (2 selesai).
Lebih lanjut Sat Reskrim Polres Kudus Sat Reskrim Polres Kudus juga menangani kasus-kasus khusus seperti pornografi (1 kasus) dan satu kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Lalu ada pula kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana empat dari tujuh laporan telah diselesaikan.
AKP Danail Arifin menegaskan komitmen Sat Reskrim Polres Kudus untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan di wilayah Kabupaten Kudus.***
