Masih kata Kapolsek, belasan remaja itu pun dibawa ke Mapolsek Kota untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Bahkan demi memberikan pelajaran bagi psikologis mereka, Kapolsek mengundang para orang tua pemuda yang telah diamankan. Mereka diminta untuk meminta maaf kepada orang tuanya serta mengakui kesalahannya.
“Hal semacam itu memberikan efek di psikologis mereka karena orang tua mereka tahu perbuatan anaknya,” kata Kapolsek.
Setelah diserahkan kembali ke orang tuanya masing-masing, para pemuda itu juga diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dengan ditandatangani ketua RT, RW, kepala desa, orang tua, serta Bhabinkamtibmas. Dengan begitu mereka akan selalu teringat atas kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Di samping itu, mengantisipasi peristiwa tersebut terulang kembali, Polsek Kota Kudus semakin intens melakukan patroli ke titik lokasi yang biasa digunakan untuk pesta miras. Di samping patroli sering dilakukan di waktu-waktu tertentu.
Pun Polsek Kota juga melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan lampu penerangan di area Balai Jagong Kudus.
Termasuk membuat kesepakatan atau komitmen dengan PKL di Balai Jagong untuk tidak menjual miras. Ketika kesepakatan tersebut dilanggar, PKL akan disanksi dan tidak boleh berjualan di Balai Jagong lagi.***
