Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa segala persyaratan sebagai DCT sudah dipenuhi masing-masing caleg.
Termasuk keterwakilan perempuan dalam Pileg mendatang juga telah terpenuhi.
“Dari jumlah 546 DCT, caleg pria ada sebanyak 343 orang dan caleg perempuan ada sebanyak 203 orang. Artinya, keterwakilan perempuan setara dengan 37,2 persen,” terangnya.
Setelah tahapan pengumuman DCT, KPU Kudus dikatakan Faisol akan berkoordinasi dengan partai politik terkait imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai larangan pemasangan gambar caleg sebelum masa kampanye.
KPU Kudus akan mengeluarkan imbauan kepada semua partai politik peserta Pemilu, agar tidak memasang alat peraga kampanye dalam bentuk apapun.
“Imbauan kepada semua partai politik akan kami lakukan, agar mereka tidak memasang alat peraga kampanye dalam bentuk apapun atau pada media apapun sebelum masa kampanye yang terhitung pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” ungkapnya.***
