Faisol mengungkapkan, di Pilkada 2024 dukungan terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus akan dilakukan verifikasi faktual.
Jadi setiap KTP dukungan akan dicek ke rumah masing-masing untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar memberikan dukungan kepada calon perseorangan yang dimaksut.
“Verifikasi faktual akan dilaksanakan pada 24-30 Juni 2024. Apabila ada ketidaksesuaian syarat dukungan, pasangan calon bupati dan calon wakil Bupati Kudus bisa melakukan perbaikan pada tanggal 1-7 Juli 2024,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Faisol, verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat perbaikan calon bupati dan calon wakil Bupati Kudus oleh KPU kabupaten dilaksanakan tanggal 8-20 Juli 2024.
Sementara untuk rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan dilaksanakan pada 18-20 Juli 2024.
“Untuk penetapan pemenuhan syarat dukungan dilaksanakan pada 8-19 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kudus akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024. Baik dari jalur perseorangan maupun yang diusung oleh partai politik,” jelasnya.***
