Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa, Mantan Sekdes Cendono Kudus Jadi Tersangka

Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus periode 2002-2021 berinisial FR (58) saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Kudus. (POLRES KUDUS)

Lanjut Kompol Satya, sebanyak 42 SHM a.n Tas’an Wartono pada tanggal 13 Januari 2004 kemudian diserahkan kepada Tersangka yang saat itu menjabat Sekdes.

Namun sampai saat ini hanya 37 SHM yang dikuasai Pemdes Cendono sebagai asset desa, sedangkan sisanya 5 SHM dijual oleh FR kepada lima pembeli yang berkisar antara 28 Juta hingga 120 Juta dengan total 243 Juta.

Selain mendapatkan tanah pengganti 42 SHM, Pemdes Cendono juga mendapatkan ganti rugi dari Tas’an Wartono uang sebesar Rp. 600.000.000,-, dari uang tersebut dialokasikan untuk membeli 7 bidang tanah pengganti tambahan senilai Rp. 199.800.000,-.

Bacaan Lainnya

Namun pada tahun 2014, 1 bidang tanah pengganti tanbahan seluas 2.230 meter persegi masih letter C (belum bersertifikat) dijual dari Tersangka kepada Sholicin seharga Rp. 70.000.000,-.

“Para pembeli saat membeli tanah dari Tersangka tidak mengetahui jika tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Desa Cendono,” terang Wakapolres.

Penjulan tanah yang dilakukan FR, lanjut Kompol Satya, baru diketahui Pj Kepala Desa Cendono, Sutahar pada tahun 2021 saat mengajukan balik nama 42 SHM a.n Tas’an Wartono ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Kemudian dari kantor Pertanahan menemukan 5 bidang tanah tumpeng tindih (pada satu bidang obyek tanah yang sama terdapat 2 sertipikat dengan nama pemilik yang berbeda).

“Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada 5 bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi,” kata Kompol Satya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 982.500.000,” ungkap Wakapolres Kudus.

Untuk saat ini, berkas perkara yang dilakukan FR dinyatakan lengkap atau P.21 oleh kejaksaan. Kini kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan Tanah Kas Desa yang dilakukan FR memasuki tahapan kegiatan Tahap II (pelimpahan Tersangka dan barang bukti).***