“Kalau desa mengajukan rekomendasi berdasarkan situasi di lapangan, ya silakan. Saya juga tidak serta merta harus melihat situasi, ada desakan atau tidak, yang melihat situasi dan kondisi di lapangan kan kepala desa. Kalau memang mereka (Kades) merasa tidak pas, belum sesuai dan menunggu incracht proses pengadilan yang pasti misalnya, jadi kita serahkan ke Kades masing-masing,” jelasnya.
Untuk saat ini, Kades pun dikatakan Arif akan musyawarah dengan tokoh masyarakat serta BPD setempat. Sebab menurutnya, situasi saat ini bukan lagi tanggung jawab panitia pelaksana seleksi ataupun kepala desa saja, namun perlu adanya keputusan mufakat oleh semua pihak.
“Kalau memang gak masalah, kondusif, ya silakan (mengajukan rekomendasi),” tegasnya.
Arif pun tidak bisa menjanjikan kapan pihak desa mendapatkan keputusan untuk pelantikan. Sebab, semuanya tergantung situasi, kondisi, serta keputusan dari semua tokoh masyarakat yang ada di desa.
“Saat ini masih mencari solusi terbaik, bagaimana desa kondusif, kita sesuaikan dengan kondisi masing-masing. Kita kembalikan ke desa masing-masing, saya sebatas memfasilitasi, kalau tidak ada masalah (ketika pelantikan), ya kita keluarkan rekomendasi,” ungkap Arif.
Setidaknya, Arif mengatakan ada 13 desa yang sedang berproses untuk mengajukan rekomendasi. Bila kondisi di masing-masing desa baik-baik saja untuk melakukan pelantikan Perades, rekomendasi Camat pun akan langsung diberikan.***
