Sutejo berharap, setelah sidak ini Dinas Perdagangan bisa meningkatkan sosialisasi kepada para pedagang mengenai restribusi yang mengalami perubahan kebijakan.
Menggapi hasil sidak yang dilakukan jajaran Komisi B DPRD Kudus, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys Yunanto mengatakan bahwa Disdag Kudus telah berdiskusi dengan paguyuban pasar mengenai perubahan tarif retribusi.
“Sewa PKD (sewa kios) sudah dihapus, sementara retribusi memang mengalami sedikit kenaikan, tetapi sebenarnya lebih ringan karena sudah mencakup layanan kebersihan pasar,” jelasnya.
Harys menegaskan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Penerapan e-retribusi ini telah berlaku di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan, sementara proses pengajuannya masih bergantung pada roadmap dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD).***
