Kemenag Terus Dorong Ponpes di Kudus Terapkan Program PKPPS: Ijazahnya setara Pendidikan Formal

Sulthoh juga menyampaikan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren yang menerapkan program PKPPS akan setara dengan ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan formal. Bahkan, ijazah tersebut bisa digunakan untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya.

“Kita selalu sosialisasi dengan melalui semacam visitasi, nanti kita masukkan program PKPPS ini untuk diterapkan di ponpes itu. Karena nanti kasihan kalau santri tidak punya ijazah formal,” tuturnya.

Seperti PKBM, Program PKPPS memiliki tiga jenjang pendidikan, yakni Ula (setara SD), wustho (setara SMP), dan Ulya (setara SMA). Pondok Pesantren yang menerapkan program ini juga mendapatkan perlakuan yang sama dengan pendidikan formal dari pemerintah, seperti mendapatkan PIP, BOS, insentif, dan sebagainya.

Bacaan Lainnya

“Syarat untuk menjadi Pondok Pesantren dengan program PKPPS juga tidak sulit, di antaranya minimal punya 15 santri,” tuturnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini ada sudah ada 9 ponpes di Kabupaten Kudus yang telah menerapkan program PKPPS. Kemudian, disampaikan oleh Sulthon bahwa ada 3 ponpes lagi yang dalam proses penerapan program tersebut.

“Ini program 2019, sebelumnya ada 4 ponpes yang sudah menerapkan PPKS, sekarang ada 9 itu suatu perkembangan yang bagus,” tuturnya. ***