“Sita eksekusi ini untuk penggantian denda. Ketika terpidana tidak bisa lagi menggantikan denda yang sudah dijatuhkan terhadapnya bisa digantikan dengan harta bendanya,” terang Yogie.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa total denda yang dijatuhkan MA RI terhadap terpidana Abdul Syukur alias Budi alias Veri bin Kastari senilai Rp 3 miliar.
Abdul Syukur pun terbukti melakukan kesalahan dalam perkara tindak pidana cukai, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual barang yang tidak dilengkapi pita cukai. Kerugian negara atas yang dilakukan terpidana pun ditaksir sekitar 600 juta rupiah.
Pihaknya menjelaskan, tanah bangunan berupa bekas gudang yang dilakukan sita eksekusi ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi. Bangunan yang disita ini, sambung dia, juga diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal.
”Lebih lanjut kami juga akan mencari aset yang lain milik terpidana, dan akan diterapkan sita eksekusi,” ujarnya.
Hasil sita eksekusi yang dilakukan ini, nantinya, akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.***
