Agra melanjutkan, sejauh ini belum ada pemanggilan saksi terhadap dugaan kasus tersebut. Kemudian, untuk bukti-bukti juga belum ada dalam laporan.
“Kejari Kudus sudah menerima surat tugas untuk menindaklanjuti laporan ini. Pengumpulan bahan keterangan terutama kepada panitia seleksi sambil jalan,” paparnya.
Dalam laporan yang diterima Kejati Jateng, ada dugaan jual beli jabatan direktur Perumda Tirta Muria senilai Rp2 miliar. Sedangkan kebenaran masih dalam tahap menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sementara untuk pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) bisa sambil jalan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Direktur Utama PDAM Tirta Muria periode 2023-2028 dilantik sejak 1 Februari 2023. Sebelum dilantik, pengisian jabatan direktur terpilih telah melewati rangkaian proses seleksi bersama tim panitia seleksi (Pansel).
Terpisah, Direktur Utama Perumda Tirta Muria Kudus Winarno mengaku belum mengetahui terkait laporan dugaan jual beli jabatan tersebut. Ia mengungkapkan, proses seleksi direktur Perumda Tirta Muria sebelumnya telah sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.
“Saya tidak tahu. Saya sesuai dengan prosedur normatif, kemarin juga berjalan sekitar dua bulan itu seleksinya, dari awal sampai akhir saya juga sesuai dengan proses, jadwal dan sebagainya itu sudah dilalui,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 1 Agustus 2023
