Kajari Kudus, Henriyadi W Putro menjelaskan, uang yang dititipkan merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Kudus berdasarkan perintah penyelidikan nomor PRINT-04/M.3.18/Fd.1/05/2024 yang menemukan adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dari BPK terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh PCNU terhadap penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp 5,5 miliar,” ungkap Kajari saat konferensi pers siang ini.
Kajari juga mengungkapkan, sebelum BPK melakukan penyelidikan terhadap LPJ yang dibuat PCNU, PCNU telah menyetorkan uang sebesar Rp 129.133.000 ke kas daerah Kabupaten Kudus pada Rabu, 15 Mei 2024.
Meskipun PCNU telah menyetorkan bahkan menitipkan uangnya, proses penyelidikan tim penyelidik kejaksaan terus dilakukan. Lantaran adanya indikasi pengelolaan dana hibah dari Pemkab Kudus kepada PCNU Kudus tidak sesuai dengan peruntukan atau NPHD.
“Tim penyidik sendiri sampai saat ini masih melakukan perhitungan lebih rinci, berapa nilai potensi penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai NPHD,” jelas Kajari.
“Jadi nantinya apakah dana hibah itu semuanya untuk pembangunan fisik atau SDM (Sumber Daya Manusia) yang berbentuk sosialisasi,” terangnya melanjutkan.
Tetapi jika uang senilai Rp 1,3 miliar itu sudah sesuai peruntukan berdasarkan hasil penyelidikan, maka akan kembali diserahkan ke PCNU Kabupaten Kudus melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan ketentuan, uang dikelola PCNU Kudus harus dalam pengawasan Inspektorat maupuan bidang Kesra Pemkab Kudus.
“Harapannya uang yang sudah diberikan ke NU benar-benar diselenggarakan sesuai NPHD tersebut,” ucap Kajari.***
