“Rencananya pekan ini (berkas perkara Putri Candrawathi) P-19,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin, 5 September 2022, seperti dikutip Zonanews.id dari PMJNews.
Dari hasil analisis jaksa peneliti, pada Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.
Berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
“Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19),” ungkapnya.
Para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.***
