Kasus LPJ Fiktif KONI Kudus Terus Bergulir, Kejari Telah Periksa 13 Saksi

Gedung Kejaksaan Negeri Kudus. (FOTO : RAHAYU)

Sementara itu, Nur Ahmad, satu dari tujuh warga yang turut serta dalam audiensi mengatakan, tujuan datang dalam audiensi tersebut tersebut untuk memberikan dorongan semangat kepada institusi penegak hukum di Kudus terkait kepengurusan olahraga.

“Tujuan kita melakukan audiensi untuk menanyakan perkembangan penanganan anggaran KONI tahun 2022 sekaligus memberi dorongan semangat supaya penanganannya benar-benar tuntas,” jelas Nur yang juga Ketua LSM LP-KPK Kudus.

Dalam audiensi tertutup itu, ia juga menyampaikan informasi tambahan yang mungkin belum diketahui oleh pihak Kejaksaan. Salah satu informasi yang disampaikan adalah, adanya potongan alokasi anggaran sebanyak dua puluh persen yang diterima oleh Pengkab.

Bacaan Lainnya

Nur juga menanyakan kepada pihak Kejaksaan terkait boleh atau tidaknya anggota DPRD menjadi ketua Pengkab?. Padahal, anggota dewan tersebut salah satu diantaranya adalah ketua dewan sekaligus ketua badan anggaran (banggar) sedang ketua cabor yang lain merupakan anggota dewan biasa.

“Keberadaan anggota DPRD yang menjadi ketua cabang olahraga sempat kita tanyakan. Karena dewan salah satu fungsinya penganggaran dan pengawasan, sedang menjadi ketua cabor sebagai pengguna anggaran,” ucap dia.

Menurut Nur, adanya anggota dan ketua dewan yang menjadi ketua cabor, sebenarnya rawan konflik kepentingan. Karena anggota dewan masuk kategori penyelenggara negara karena fungsi yang melekat adalah penganggaran dan pengawasan.

“Kebetulan, cabang olahraga yang ketuanya anggota dewan anggaran yang diterima tergolong besar. Sementara cabor yang ketuanya bukan dari dewan anggaran yang didapat normatif atau jauh dibanding yang ketuanya anggota dewan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, KONI Kudus dibawah nahkoda Imam Triyanto pada tahun 2022 menerima dana hibah dari Disdikpora sebesar Rp10,9 miliar dengan rincian dari APBD murni Rp 8,4 miliar dan dari APBD Perubahan sebesar Rp2,5 miliar. Diduga, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat ada ketidak sesuaian yang diperkuat dengan temuan BPK saat dilakukan audit.