Kasus Korupsi di KONI Kudus Masuk Sidang Keempat, Kejari : Minggu Depan Putusan Sela

Kasusbi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Haris Abdur R (kanan) bersama Bambang Sumarsono, Kasi Pidsus Kejari Kudus. (ZONANEWS.ID)

Menurut Haris, eksepsi yang menyatakan bahwa tindakan Imam bukan termasuk tindak pidana korupsi adalah pendapat yang mengada-ada, sebab uang yang digunakan Imam jelas uang negara.

Meski demikian, untuk saat ini pihak jaksa penuntut umum menunggu hasil keputusan dari majelis hakim mengenai eksepsi yang telah disampaikan pihak terdakwa.

“Selebihnya keputusan pada hakim, apakah eksepsi diterima atau ditolak,” ucap Haris yang juga ikut terlibat menangani kasus ini.

Bacaan Lainnya

Bila ditolak, lanjut Haris, jaksa penuntut umum akan menghadirkan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan jaksa penyidik, termasuk saksi-saksi juga akan dihadirkan.

Diketahui, dakwaan atas tindakan yang dilakukan Imam adalah pasal 2 pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Untuk saat ini, Kejaksaan Negeri Kudus telah menerima uang pengembalian atas kasus Imam sebelum diserahkan ke kas negara.

Totalnya Rp 830 juta dari beberapa pihak serta 2 unit mobil merek Toyota Kijang Innova dan Toyota Avanza dengan total kerugian negara yang disebabkan Imam senilai Rp2,3 miliar.***