Meski begitu, dalam pelaksanaan kampanye terbuka ini, KPU Kudus menghimbau kepada semua pihak untuk selalu menjaga ketertiban. Saling memberi kenyamanan terhadap masyarakat lain yang menggunakan jalan. Hal ini pun sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, hingga unsur Forkompinda Kudus.
“Juga yang paling diprioritaskan Polres, jangan memakai knalpot brong,” tegas Mawahib.
Selain itu, peserta kampanye juga dilarang memakai pakaian loreng yang berafiliasi dengan TNI-Polri. Bahkan jika ada yang ketahuan mengenakan identitas TNI-Polri saat kampanye, akan langsung ditindak di lokasi.
“Sanksi tentunya ada, bagi yang tidak sesuai peraturan KPU akan langsung ditindaklanjuti,” ujar Mawahib.
Di sisi lain, KPU Kudus menyatakan bahwa kampanye tertutup atau tatap muka masih berjalan sampai saat ini. Hanya pelaksanaannya harus tetap mengikuti peraturan KPU Kudus terkhusus mengenai perijinan dan jumlah peserta yang tidak melebihi seribu orang serta menyesuaikan kapasitas tempat yang digunakan.***
