Selepas itu, Rofi’i diarahkan kembali ke teller untuk melakukan pembuatan PIN ATM yang baru. Hingga akhirnya, kartu ATM atas nama Moch Rofi’i bisa digunakan.
Kemudian, Rofi’i melakukan penarikan sebesar Rp. 20 juta. Dari sini, ia merasa ada yang tidak beres dengan saldo yang ada di buku tabungannya.
“Kami melakukan pengecekan saldo di buku tabungan yang ternyata hanya sisa Rp. 128.680.480,45. Padahal seharusnya saldo tersisa adalah Rp. 5.948.774.486,” jelasnya.
Karena merasa janggal, Moch Rofi’i pun menanyakan kepada pihak Bank Mandiri cabang Kudus. Dari sini, diketahui bahwa telah terjadi transaksi pada tanggal 17 Mei 2021 sejumlah Rp Rp. 5.800.090.000 di Bank Mandiri cabang Magelang.
Setelah dicek, foto buku tabungan dan foto KTP orang yang melakukan transaksi di Bank Mandiri Cabang Magelang berbeda.
“Di teliti dengan seksama, ternyata foto orang, tanda tangan dan pekerjaan serta tanggal penerbitan yang ada pada KTP tersebut berbeda dengan KTP milik penggugat,” tandasnya.
Ditambah lagi, nama serta tandatangan pada buku tabungan juga berbeda.
Atas kejadian tersebutlah, kata Rudi, diduga Bank Mandiri telah melakukan kelalaian. Hingga mengakitkan nasabahnya mengalami kerugian sebesar Rp. 5.800.090.000.
“Oleh karenanya, tergugat (PT. Bank Mandiri Tbk, red) harus melakukan pengantian uang tersebut,” tukasnya. (mii)
