5. Apabila dari 4 point diatas tidak ditindak lanjuti oleh yayasan universitas muria kudus dalam tenggang waktu 2×24 jam, maka kami ALIANSI MAHASISWA UMK BERGERAK akan melakukan AKSI.
Lima tuntutan tersebut dibacakan oleh kordinator Aliansi Mahasiswa Bergerak, Aula Ariqurrohman. Ia mengaku mengecam keras pemecatan kaprodi PGSD socara sepihak tanpa menjalankan SOP. Pihaknya mendesak yayasan UMK untuk mengembalikan Siti Masfuah sebagai kaprodi PGSD.
Lalu, pihaknya juga mengaku mengutuk dan mengecam keras tindakan WR I terhadap pembacaan puisi oleh
wisudawan terbaik PGSD. Tindakan tersebut, kata Ariq, merupakan bentuk intervensi dann intimidasi terthadap kebehasan bereksgresi dan berpendapat.
“Dari kejadian tersebut menyebabkan tercorengnya nama baik UMK.Kami mendesak dan menuntut yayasan UMK untuk memberhentikan Sulistyowati sebagai WR I dan dosen UMK,” sebutnya. ***
