Hukum Santri hingga Sebabkan Tangan Melepuh, Polres Kudus Amankan Pengasuh Ponpes

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno menunjukkan foto kondisi tangan melepuh seorang santri salah satu ponpes di wilayah Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus dalam pers conference di Mapolres Kudus pada Kamis, 13 Juni 2024. (ZONANEWS.ID)

Mengetahui ada dua orang yang mengalami luka usai dihukum, pelaku lalu menghubungi orang tua santri. Kemudian orang tua santri membawa anaknya berobat ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Pati.

“Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya. Dari keterangan pelaku, baru sekali ini hukuman tersebut dilakukannya,” ujar Kapolres.

Dihadirkan dalam pers conference hari ini, pelaku berinisial AS mengaku, motif menghukum santri dengan mencelupkan tangan ke air panas adalah untuk mendidik para santri.

Bacaan Lainnya

“Ingin mendidik mereka (santri) supaya mereka berani bertanggung jawab atas perbuatan mereka,” jawabnya.

Ditanya mengenai konsekuensi atas perbuatannya itu, pelaku mengaku kaget karena ada yang luka. Bahkan ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Kaget karena niatnya gak mau gitu, menyesal,” ucapnya.

Mencelupkan tangan ke dalam baskom air panas pun, dikatakan pelaku baru pertama dilakukannya. Biasanya jenis hukuman yang dilakukan adalah menghukum dengan bersih-bersih pondok, bersih-bersih kamat mandi, menghafal surat Al-Qur’an, atau berdiri.***