Hingga April 2024, Dua OPD di Kudus Kena Audit Inspektorat

Kantor Inspektorat Kabupaten Kudus. (NILA)

Eko melanjutkan, obyek pengawasan di bawah Inspektorat terdiri dari seluruh OPD, kelurahan, maupun desa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Informasi mengenai permasalahan pun didapat inspektorat dari bermacam sumber, ada yang melalui dumas (pengaduan masyarakat), tematik, maupun reguler.

Sebab itu, sebelum Inspektorat harus melakukan audit, semua OPD dan lainnya yang merasa ragu menggunakan APBD-nya, bisa langsung berkonsultasi dengan Inspektorat.

Bacaan Lainnya

Selama waktu yang ditentukan, Inspektorat memberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan para OPD atau yang lain mengenai penggunaan APBD agar tidak menyalahi peraturan.

Bahkan Inspektorat juga akan meneruskan ke BPKP maupun BPK ketika menemukan kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan.

“Ketika belum dilaksanakan, kita bisa mendiskusikan untuk mendapatkan keputusan terbaik. Tapi kalau sudah dilaksanakan kemudian baru minta konsultasi waktu ada masalah, artinya itu menjadi bahan audit, bukan lagi konsultasi,” jelasnya.***