“Ada sekitar 30 pertanyaan soal dana hibah. Posisi beliau sebagai Bupati, memberi dana hibah kepada KONI Kudus,” terang Bambang melanjutkan.
Pihaknya membenarkan, pemanggilan Hartopo ini adalah yang kedua setelah dilakukan pemeriksaan pada 20 Desember 2023 lalu.
Kembali dipanggilnya Hartopo tidak lain karena adanya fakta-fakta baru dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa Kejari Kudus, sehingga perlu adanya konfirmasi dari kedua belah pihak.
“Posisinya beliau sebagai saksi,” tegas Kasi Pidsus.
Selama menjawab setiap pertanyaan dari pihak kejaksaan, Hartopo dikatakan Bambang selalu kooperatif dan menjawab semua pertanyaan yang disampaikan.
“Koorperatif, dijawab semua,” ucapnya.
Sejauh ini, Kejari Kudus telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IT mengenai kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus tahun anggaran 2021-2022.
Hingga hari ini, Kejari Kudus telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 50 juta dan Rp 70 juta, serta dua unit mobil yang masing-masing dari tersangka IT dan satunya dari seorang saksi.***
