Setelah adanya putusan ini, Andrias mengatakan bahwa gugatan akan berlanjut ke PTUN Semarang.
Sebab ada sebagian desa di Kudus yang sudah melakukan pelantikan Perades hasil seleksi yang bekerjasama dengan Unpad, hal itu yang akan digugat kembali oleh timnya di PTUN Semarang.
“Itu kita nanti gugat ke PTUN untuk membatalkan SK pelantikan tersebut, berdasarkan hasil putusan PN ini. Bagi desa yang belum melantik, hasil kemarin (seleksi yang bekerjasama dengan Unpad) batal, keseluruhaan desa di Kudus yang bekerjasama dengan Unpad,” terangnya.
Meski begitu, pihaknya juga akan menunggu 14 hari ke depan hingga putusan PN Kudus hari ini berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Namun, apabila dalam waktu 14 hari ke depan ada uoaya hukum banding dari pihak tergugat, pihaknya akan menghormati proses hukum tersebut.
“Jika mana dalam waktu 14 hari para tergugat tidak ada upaya banding, maka kekuatan hukum tetap atau incraht. Kalau ada upaya hukum, kita menunggu hasil dari banding,” terangnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan sudah mendengar adanya putusan tersebut. Sebagai Tergugat V, pihaknya tidak ingin melakukan banding.
Bahkan pihaknya menghimbau, agar semua pihak bisa menerima dengan semua keputusan yang ada.
“Tinggal semua pihak menerima. Sesuai dengan prosedur saja, kalau memang salah ya selesai,” katanya.***
