Gerak Cepat, Polres Kudus Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pemukulan

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama. (ISTIMEWA)

“Para pelaku awalnya hendak merampas HP dan dompet milik korban, selanjutnya korban bersama temannya lari dan terjadi pemukulan,” jelas AKBP Wiraga Dimas Tama.

Selanjutnya, korban dan temannya berobat di RSUD Kartini Jepara dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Kudus.

“Korban dan temannya dipukuli oleh para pelaku, sehingga Korban mengalami memar dan lebam dibagian kepala dan punggu serta muka,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Resmob Polres Kudus langsung melaksanakan penangkapan kepada pelaku NJ disebuah warung kopi di Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kudus.

Dari penangkapan pelaku NJ, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku MA dirumahnya.

“Setelah itu para pelaku dibawa ke kantor Polres Kudus beserta membawa barang bukti sepeda motor yang digunakan dalam aksinya guna dilakukan proses penyidikan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan.***