Gebyar Merdeka Apoteker Kudus Meriahkan CFD

Kegiatan senam dalam rangka Gebyar Merdeka Apoteker oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) wilayah Kabupaten Kudus di Alun-alun Simpang 7 Kudus. (NILA)

“Namun paling banyak, 80 persen apoteker praktek di apotek,” katanya.

Sebagai seorang apoteker, Sholihul menjelaskan bahwa fungsi utama mereka adalah menyediakan obat-obatan di apotek. Mulai dai proses pembelian atau pengadaan obat, distribusi, hingga proses administrasi obat-obatan juga merupakan tanggung jawab apoteker.

Dalam pengadaan obat pun, lanjut Sholihul harus melalui pedagang besar farmasi (PBF) yang sudah berlisensi. Untuk kemudian dalam distribusi ke masyarakat disesuaikan dengan bidang-bidang obat yang ada.

Bacaan Lainnya

“Ada obat golongan obat bebas, obat bebas terbatas, hingga ada obat keras. Obat-obat tersebut bisa diberikan ke masyarakat sesuai dengan golongan dan fungsinya,” terangnya.

Di samping itu, seorang apoteker diwajibkan selalu standby di apotek atau tempat pengambilan obat-obat lainnya.

Bukan sembarangan, para apoteker juga harus lulus uji kompetensi untuk mendapat izin memberikan obat kepada masyarakat.

Sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, apoteker harus punya surat rekomendasi dari pengurus pusat sebagai seorang apoteker berlisensi. Tentunya perlu melewati uji kompetensi apoteker terlebih dahulu.***